ID
Home    Business    Pasar Tanah Abang Sepi: Pelarangan Operasi TikTok Shop Akankah Efektif?

Pasar Tanah Abang Sepi: Pelarangan Operasi TikTok Shop Akankah Efektif?

16 Oct 2023 07:24 WIB
Margo Creator Sefya Dian
Sefya Dian

Dikenal sebagai pusat perbelanjaan terbesar se-Asia Tenggara, kini Pasar Tanah Abang sepi dan satu per satu toko dikabarkan tutup.

Dulu berdesak-desakan di gang toko menjadi aktivitas dan pemandangan sehari-hari. Namun, situasi saat ini jauhlah berbeda yang semula berlalu lalang menjadi lenggang. Tentu kondisi ini tidaklah menyenangkan khususnya bagi para pedagang Pasar Tanah Abang yang memperjuangkan bisnis mereka.

Praktis social commerce sepertiTikTok Shop dinilai sebagai dalang sepinya Pasar Tanah Abang. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil keputusan untuk melarang operasi TikTok Shop. Hal ini telah dijelaskan dalam Permendag soal Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha yang tertulis pada nomor 31/2023, berlaku mulai 26 September 2023.

Namun, di sisi lain penjualan melalui TikTok Shop juga mendatangkan kesempatan dan cuan bagi beberapa orang seperti afiliator, content creator dan lain sebagainya. Lantas, dengan adanya aturan pelarangan operasi TikTok Shop akankah efektif untuk meningkatkan penjualan di Pasar Tanah Abang?

Apa Penyebab Sepinya Pasar Tanah Abang Sebenarnya?

Produk lokal

Dilansir dari Bisnis.com, Indonesian E-Commerce Association (idEA) memberikan tanggapan terhadap situasi Pasar Tanah Abang yang sepi bukan semata-mata hanya karena aktivitas TikTok Shop. 

Menurut Ketua Bidang Bisnis dan Pengembangan idEA, Mohammad Rosihan, mengungkapkan bahwa sepinya Pasar Tanah Abang tak hanya disebabkan oleh perubahan perilaku konsumen yang beralih ke belanja online. 

Namun, hal ini juga dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang menurun. Rosihan mencatat bahwa pembelian produk secara grosir oleh para pelaku usaha di daerah juga mengalami penurunan.

Meski begitu, mengapa pemerintah mengeluarkan peraturan pelarangan aktivitas social commerce?

Pelarangan TikTok Shop

Pelarangan TikTok Shop

Tanpa dipungkiri bahwa penjualan produk dengan harga yang sangat murah dan terjangkau di platform social commerce seperti TikTok Shop telah mengurangi daya saing produk lokal.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik social commerce seperti TikTok Shop dalam melakukan transaksi jual beli barang dengan tujuan menciptakan perdagangan yang adil.

Kebijakan ini tentu datang dengan pro dan kontra. Pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi produk lokal dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sementara sebagian penjual merasa bahwa TikTok Shop sangat membantu mereka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa media sosial hanya diizinkan untuk melakukan promosi. Dalam social commerce, tidak boleh ada transaksi langsung atau pembayaran langsung. 

Zulkifli juga menjelaskan bahwa pemerintah telah membatasi penjualan produk impor di e-commerce, yang hanya diperbolehkan jika harganya di atas US$100. Batasan ini berlaku khusus untuk produk hasil perdagangan cross border. Namun, pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak terikat oleh batasan ini.

Ini yang Harus Dilakukan Pedagang di Era Digital

Ini yang Harus Dilakukan Pedagang di Era Digital

Namun, meski adanya peraturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop akankah efektif dalam melindungi pedagang UMKM?

Dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang, pedagang perlu mengadopsi strategi cerdas dan adaptif.

Pertama-tama, mereka harus memahami dan memanfaatkan teknologi terkini untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan visibilitas bisnis mereka secara online. Mengoptimalkan kehadiran online termasuk memiliki situs web atau toko online yang responsif dan mudah digunakan menjadi langkah penting.

Tidak kalah pentingnya, pedagang juga harus selalu mengutamakan kualitas produk atau layanan yang mereka tawarkan. Kepercayaan pelanggan adalah aset berharga dalam dunia bisnis digital. Kualitas produk adalah kunci untuk mempertahankan loyalitas pelanggan.

Namun, terkait dengan larangan operasional social commerce seperti TikTok Shop, pertanyaan kemudian muncul mengenai efektivitas kebijakan ini dalam melindungi pedagang UMKM.

Meskipun tujuannya adalah melindungi produk dan usaha kecil dan menengah dari persaingan yang tidak sehat, implementasi dan dampaknya masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Dibutuhkan penyesuaian atau strategi tambahan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat yang diinginkan.

Kesimpulan: 

Pelarangan transaksi jual beli di TikTok Shop memang menjadi salah satu strategi untuk menjaga UMKM lokal yang terdampak khususnya di Pasar Tanah Abang. Namun, upaya pemerintah terkait digitalisasi pedagang juga harus digalakkan untuk meningkatkan daya saing produk lokal. 

Tags: Business Pasar Tanah Abang TikTok TikTok Shop Social Commerce Bisnis
Other Stories