ID
Home    Pemilu 2024    Ramai Soal Capres & Cawapres: Simak Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Ramai Soal Capres & Cawapres: Simak Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

17 Nov 2023 14:25 WIB
Margo Creator Sefya Dian
Sefya Dian


Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai polemik dari isu soal batas usia capres dan cawapres hingga politik dinasti. Selain itu, diskusi perihal koalisi dan elektabilitas juga terus mencuat di jagat media sosial yang menjadi topik hangat netizen saat ini.

Sebagai sebuah pesta demokrasi, pemilihan umum memang menjadi momen yang dinantikan oleh para tokoh politik dan masyarakat demi menyambut sosok pemimpin baru. Lantas, kapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya?

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Semua proses dan waktu terkait pelaksanaan Pemilu 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Rangkaian Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa kampanye sendiri telah dijadwalkan dari 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama periode 75 hari. Sedangkan, hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berikut rincian jadwal dan tahapan penyelenggaraannya:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu:  14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024
2. Pembaruan informasi pemilih dan merangkum daftar pemilih: 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan konfirmasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan wilayah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
6. Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 hingga 25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023

7. Periode kampanye pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
8. Masa tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
9. Pemungutan dan penghitungan suara

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

  • Tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Dengan PHPU: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden, Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

  • Tanggal disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi
  • Anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Ada 204,8 Juta Pemilih di Pemilu 2024

Pemilih di Pemilu 2024

14 Februari 2024 akan menjadi hari spesial bagi masyarakat Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Angka yang mencapai lebih dari 200 juta ini menegaskan betapa besarnya partisipasi warga negara dalam menentukan arah masa depan negara. Dengan demikian, setiap suara memiliki bobot yang signifikan dalam proses demokratis ini. 

Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi pemilih pada kontestasi politik 2024 nanti?

Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024?

Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024

Mengutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih di pemilu 2024. Syarat ini telah dijelaskan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022. Berikut syarat lengkapnya:

  1. Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, telah menikah, atau pernah menikah.
  2. Tidak memiliki hak pilih dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Memiliki tempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan KTP-el.
  4. Memiliki tempat tinggal di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  5. Jika belum memiliki KTP-el seperti yang disebutkan pada poin c dan d, Kartu Keluarga dapat digunakan sebagai alternatif.
  6. Tidak aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk memeriksa apakah kamu telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, kamu dapat memeriksanya di cekdptonline.kpu.go.id. Jika nama kamu belum terdaftar, kamu dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota di kamu tempat tinggal. 


Kesimpulan:

Meskipun mendekati Pemilu 2024, media sosial diramaikan oleh berbagai isu politik yang kontroversial, namun pesta demokrasi ini tetap menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Oleh sebab itu, penting untuk memperhatikan dengan seksama jadwal dan tahapan pelaksanaannya serta memahami persyaratan menjadi pemilih. Hal ini akan memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Dengan demikian, kita dapat berkontribusi dalam menentukan arah masa depan bangsa Indonesia melalui Pemilu 2024.

Tags: Pemilu 2024 Jadwal Pemilu 2024 Capres Cawapres Politik
Other Stories